BANYUWANGI- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi menanggapi imbauan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk melakukan salat Jumat didasarkan pada ganjil genap nomor ponsel.
Ketua MUI Banyuwangi KH Moh Yamin menegaskan jika pihaknya tidak sependapat dan tidak akan menerapkannya.
Kata dia, pelaksanaan dua Jumatan di masjid yang berbeda saja masih multitafsir, banyak bertentangan. Apalagi di satu masjid dua jumatan atau bergelombang.
Menurutnya, pelaksanaan salat Jumat tetap mengacu pada fatwa yang telah ditetapkan MUI.
"Kami sebagai pengurus MUI mengikuti aturan dari pusat apa yang dipaparkan oleh MUI. Kita tidak tahu di DMI secara organisasi," ucap KH Yamin saat dikonfirmasi Jumat (13/8/2021).
Dia menjelaskan, adapun fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI tentang pelaksanaan salat Jumat yakni dengan menyesuaikan kondisi di wilayah masing-masing.
"Katakan yang zona hijau bisa Jumatan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Apalagi yang kuning dan yang merah, itu yang kita pegang sementara ini," ujarnya.
Yamin menambahkan, khusus zona merah sebagaimana yang sudah diputuskan oleh pemerintah lebih baik salat di rumah. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Imbauan juga diberikan kepada para takmir Masjid agar menyesuaikan dengan kondisi di wilayah setempat. Dengan mengacu kepada aturan yang dikeluarkan pemerintah.
"Koordinasi dengan Satgas Covid-19, karena ini demi kebaikan bersama. Untuk zona orange dan kuning bisa Jumatan namun diperketat banget, diseleksi. Jangan sampai orang luar (luar daerah) masuk. Termasuk yang zona hijau," tandasnya. (qin/amj)
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : Deni Ahmad |
Komentar & Reaksi