BANYUWANGI - Usulan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk melakukan salat Jumat didasarkan pada ganjil genap nomor ponsel, sedang hangat jadi sorotan.
Selain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi juga ikut menanggapi.
Ketua PCNU Banyuwangi, KH Ali Makki Zaini menyampaikan, setidaknya ada beberapa sudut pandang terkait persoalan salat Jumat dua gelombang yang diusulkan DMI tersebut.
Pertama, kata dia, dari segi aturan, karena masih usulan bisa diterapkan ataupun tidak.
"Karena lagi-lagi pemegang otoritas, soal peraturan otoritasnya itu tetap pemerintah. Kita akan menunggu bagaimana keputusan pemerintah," ucap Gus Makki sapaan akrabnya, Jumat (13/8/2021).
Namun, lanjut nya, jika dikaji dari segi hukum faqih, ulama berbeda pendapat.
Ia mencontohkan, misalnya perbedaan sudut pandang ulama di satu desa atau kampung yang melaksanakan Jumatan di dua masjid.
"Kalau pendapatnya ulama Hanabilah, ulama Mazhab Hambali ya boleh. Sama dengan persoalan satu masjid dibuat Jumat dua kali. Ulama juga beda pendapat, ada yang memperbolehkan ada yang tidak," terangnya.
Gus Makki mengapresiasi usulan yang diajukan DMI, karena dilihat dari segi penanganan penularan dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini sangat baik.
"Dari sisi solusi bagus, cuma apakah itu nanti menjadi sebuah aturan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Agama atau tidak," ucapnya.
"Tapi sekali lagi, kalau dari sisi fiqih itu ulama beda pendapat. Ada yang memperbolehkan ada yang tidak," tegasnya. (qin/amj)
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : Deni Ahmad |
Komentar & Reaksi