SIBER JATIM - Petualangan seorang pemuda inisial AH (40 tahun) asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember berakhir sudah.
Ia berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Jember karena diduga menjadi bandar atau pengedar narkoba jenis sabu.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan polisi mencapai 497 gram atau nyaris setengah kilogram sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin menjelaskan, penangkapan berawal informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Dusun Curah Damar Desa Sidomulyo.
Polisi yang melakukan operasi penyamaran kemudian seorang pria dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi polisi.
Tak banyak berkutik, AH akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Jember.
Semula, dari tangan tersangka, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun setelah dilakukan penggeledahan dan dilakukan interogasi awal, polisi menemukan petunjuk dari handphone tersangka.
"Kami menemukan informasi keberadaan barang bukti yang disembunyikan dengan cara meranjau atau menanamnya dalam tanah," ujar Iptu Naufal Muttaqin saat dikonfirmasi Siber Jatim pada Jumat (15/11/2024).
Dari lokasi, ditemukan lima bungkus sabu-sabu yang belum sempat diedarkan pelaku. Pada masing-masing pak bertuliskan 100 gram. Namun setelah ditimbang, total sabu yang ditemukan hampir 500 gram.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di Kabupaten Banyuwangi.
"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan dengan memburu jaringan pengedar dari tersangka AH," tutur Naufal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Narkotika (BNN) pada tahun 2023, sabu merupakan jenis narkoba dengan harga paling mahal di Indonesia. Disusul kemudian ekstasi dan ganja.
Sabu di pasar gelap bisa dijual mulai dari harga Rp 700 ribu per gram atau Rp 700 juta per kilogram, hingga yang termahal mencapai Rp 3,5 juta per gram atau Rp 3,5 miliar per kilogram. (*)
Pewarta | : Adi Permana |
Editor | : Imam Haironi |
Komentar & Reaksi