PAMEKASAN - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan pamflet edaran mengenai pemutihan dan insentif pajak Daerah tahun 2021 di seluruh Jawa Timur termasuk di kabupaten Pamekasan, Kamis (9/9/2021).
Pasalnya, pemutihan pajak Daerah tahun 2021 mulai dari 9 September - 9 Desember 2021. Hal ini disampaikan oleh Kanit Reg Ident (KRI) samsat Pamekasan Iptu Dante Anan Irawanto.
"Adanya pamflet edaran seperti itu memang benar adanya dari gubernur Jawa Timur, tetapi ada beberapa yang perlu masyarakat ketahui mengenai sistem regulasi dari program pemerintah Jawa Timur," katanya.
Dari edaran tersebut, ada beberapa klaster yang perlu masyarakat ketahui sebelumnya, mulai dari bebas balik nama, bebas sanksi administratif dan insentif pajak.
"Klaster pemutihan balik nama meliputi kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN 2), selanjutnya bebas sanksi administratif, pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor dan terakhir insentif pajak, merupakan potongan pajak dengan klasterisasi untuk roda dua dan tiga sebesar 20 persen dan roda empat sebesar 10 persen," bebernya.
Iptu Dante Anan Irawanto menambahkah dari ketentuan di atas, bagi masyarakat yang sudah sampai tunggakan taat pajak segera di proses mumpung masih ada pemutihan dan insentif pajak daerah tahun 2021 khusus wilayah Jawa Timur.
| Pewarta | : Bahrullah |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi