SAMPANG – Sebanyak 180 desa di Kabupaten Sampang, Jawa Timur bakal menggelar pilkades serentak tahun 2025 mendatang. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang yang ditetapkan 30 Juni 2021 lalu.
Seperti dinyatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan saat pers rilis tentang SK Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021 di aula besar Pemkab Sampang, Senin (5/7/2021).
Sekda Yuliadi Setiawan menjelaskan, terkait pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sampang, instrumen aturannya baik Perda dan Perbup sudah ada dan siap. Namun, lonjakan masyarakat positif terpapar Covid-19 menjadi perhatian. Tujuannya ialah kehati-hatian dan atas dasar menjaga keselamatan masyarakat.
"Diktum pertama adalah pemilihan kepala desa serentak dilaksanakan pada tahun 2025 dan di ikuti 180 desa se Kabupaten Sampang. Diktum kedua adalah keputusan Bupati ini berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” urainya.
Juga lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015, dan Permendagri Nomor 112 tahun 2014, Permendagri Nomor 65 tahun 2014, dan Permendagri Nomor 72 tahun 2020, yang di undangkan pada bulan Desember 2020, serta Surat Edaran Mendagri bahwa pengaturan per TPS paling banyak 500 DPT.
"Sesuai Permendagri, Pilkades dilaksanakan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. Kabupaten Sampang sudah melaksanakan Pilkades di Sampang pada tahun 2015, 2017, dan tahun 2019. Dan untuk Tahun 2021 melihat kasus lonjakan masyarakat positif terpapar Covid-19 cukup tinggi, Pilkades serentak dilaksanakan Tahun 2025. Karena, penyebaran dan penularan Covid-19 yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat," pungkasnya.
Selain faktor lonjakan, pertimbangan Pilkades serentak tahun 2025 mendatang juga karena jabatan Kepala Desa setempat banyak yang berakhir secara bersama pada 23 Januari 2026 mendatang. (nor/amj)
| Pewarta | : Moh.Nora |
| Editor | : Deni Ahmad |
Komentar & Reaksi