SIBER JATIM

Divonis 3 Tahun, Aktivis Anti Masker Banyuwangi Serang Hakim

Muhammad Nurul Yaqin - 19 August 2021 | 20:08
Peristiwa Daerah Divonis 3 Tahun, Aktivis Anti Masker Banyuwangi Serang Hakim

BANYUWANGI - Persidangan kasus hoaks Covid-19 di Banyuwangi sudah masuk babak akhir. Terdakwa M Yunus Wahyudi divonis 3 tahun penjara. Namun, pasca putusan, aktivis anti masker ini menyerang majelis hakim, Kamis (19/8/2021).

Aksi penyerangan itu viral setelah beredar videonya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banyuwangi. 

Dalam video itu, Yunus melompat ke meja persidangan usai palu hakim didok.

Polisi yang berjaga langsung menangkap terdakwa sehingga aksi pemukulan bisa dicegah. 

Humas PN Banyuwangi, I Komang Dediek Prayoga menjelaskan, pihaknya sengaja melibatkan kepolisian guna mengantisipasi hal tak terduga seperti insiden tersebut.

"Kami berkirim surat dan meminta 100 orang pengamanan dari kepolisian," kata Komang.

Pihaknya tidak menyangka akan terjadi insiden penyerangan tersebut. Sebab, dari awal persidangan, kericuhan baru pertama kali ini dilakukan oleh terdakwa.

"Baru kali ini yang sampai menyerang," terangnya.

PN Kabupaten Banyuwangi belum bisa menentukan langkah ke depan, apakah akan menempuh jalur hukum atas peristiwa tersebut. 

"Kami masih meminta petunjuk terkait insiden ini kepada pimpinan kami yang ada di Surabaya," tegasnya. (qin/amj)

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Deni Ahmad

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV