JEMBER - Polres Jember bertindak cepat menangani kasus penyebar wafer coklat berisi serpihan silet dan isi staples yang dibagikan ke anak-anak. Pelaku berinisial AG telah diringkus, Selasa (3/8/2021).
Pelaku AG diketahui membagikan wafer tersebut kepada anak-anak di Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
AG yang merupakan warga Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor berusia 43 tahun itu ternyata adalah seorang pengangguran.
"Tim gabungan resmob Polres Jember dan Polsek Patrang, berhasil mengamankan terduga yang dicurigai sebagai pelaku," kata AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Kasatreskrim Polres Jember, Selasa (3/8/2021).
Identitas pelaku diketahui usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan olah TKP.
"Pelaku merupakan pengangguran yang tinggal sendiri di salah satu rumah yang terletak di Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang," sebutnya.
Polres hingga kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada AG berkaitan dengan motif dan lainnya.
“Hasil pemeriksaan sementara, AG melakukan itu dengan alasan ingin menolak bala (petaka)” terang Yogi. (amj)
| Pewarta | : Windi Sindiana |
| Editor | : Deni Ahmad |
Komentar & Reaksi