JEMBER - Puluhan orang mengaku Warga Lingkungan Muktisari, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember memprotes adanya pembangunan komplek perumahan di wilayah setempat.
Bahkan Jumat (9/4/2021) kemarin, puluhan warga itu melakukan aksi memprotes lurah yang telah menandatangani surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan mendatangi Kantor Kelurahan Tegal Besar.
Salah seorang perwakilan warga Efendi, mengatakan adanya protes yang dilakukan bersama puluhan warga, karena khawatir pembangunan komplek perumahan itu mengakibatkan konflik.
Mengingat lokasi pembangunan komplek perumahan berada di lahan pertanian efektif yang seharusnya tetap menjadi lahan pertanian saja.
Ia mengatakan, juga dirasa berpotensi konflik karena menamakan kampung Sunnah padahal masyarakat sekitar sudah menjalankan Sunnah Rasulullah SAW.
“Dari pada ini konflik di masyarakat, mending kita tolak,” kata Efendi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (12/4/2021).
“Tahu-tahu pak lurah tanda tangan (izin IMB). Lalu saya tanyakan dasarnya apa, padahal sudah jelas surat penolakan sudah dikirimkan ke kelurahan dan diarsipkan," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, pihak pengembang perumahan melalui humas PT. RIEZDA, Puji SN mengatakan, adanya penolakan warga tidak diketahui olehnya. Apalagi menurutnya, pembangunan komplek perumahan dengan nama Gumuksari Regency, bukan bernama Kampung Sunnah, seperti yang dituduhkan.
"Surat penolakan warga, yang ditujukan kepada kami pengembang Gumuksari Regency hingga kini kami belum menerima. Dan kami mengurus seluruh izin perumahan sebagaimana mestinya. Setahu kami tidak ada dalam syarat membangun perumahan untuk menyertakan persetujuan warga. Adapun terkait tanah pertanian yang akan dijadikan perumahan, kami telah mengantongi izin alih fungsi lahan. Dan pengajuan izin perumahan ini dengan nama Gumuksari Regency, bisa dicek. Kami pun sudah memberikan surat pernyataan resmi pada kelurahan dan kecamatan untuk menguatkan bahwa perumahan Gumuksari Regency adalah milik kami yang dijual untuk umum dan tidak berafiliasi dengan kelompok tertentu," ungkapnya.
Puji mengakui, pihaknya beberapa waktu lalu telah mengajukan IMB ke Kantor Kelurahan Tegal Besar.
“Saat pengajuan pertama, dikoreksi oleh Pak Lurah untuk melengkapi beberapa berkas yang tertinggal, lalu besoknya saya kembali lagi esok harinya Pak Lurah langsung teken karena dinilai prosedurnya sudah betul dan tidak ada yang kurang," jelasnya.
Ia juga menegaskan dalam pengajuan IMB, sebagai pihak pengembang telah melakukan prosedur yang ada.
"Jadi kami heran ketika membaca berita, kok bisa lurah mengatakan kecolongan. Kami sebagai warga negara yang baik mengikuti semua aturan yang ada, bagaimana bisa hal yang tidak prosedural, terkesan dipaksakan dengan menabrak aturan yang ada," katanya.
Sementara itu, saat akan ditanya perihal IMB perusahaan yang kemudian menjadi dasar pengembang perumahan dapat membangun komplek perumahan. Lurah Tegal Besar Urip Subandi enggan berkomentar banyak.
Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Urip enggan dikonfirmasi dengan alasan sedang ada kegiatan pribadi.
"Maaf besok saja ya, saya masih ada koleman (undangan pernikahan) ini. Besok saja tidak bisa sekarang. Ini saja ada tamu mau ketemu, saya usir," ucapnya singkat lewat sambungan telpon.
| Pewarta | : Windi Sindiana |
| Editor | : Imroatul Hasanah |
Komentar & Reaksi