JEMBER – Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, akan miliki lahan seluas 100 hektar di wilayah Senduro, Lumajang.
Hal itu diketahui, setelah Prof. Babun Suharto, menerima Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Tanah ini nantinya, digunakan untuk pendirian dan pengembangan kampus II UIN KHAS, pada Sabtu (08/03/2023).
Surat Keputusan itu, ditandatangani oleh Dr. Siti Nurbaya Menteri LHK RI di Jakarta.
Penyerahan surat penting ini, diserahkan langsung oleh Surya Tedy Apriadi selaku Direktorat Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan.
Keputusan Menteri (Kepmen) ini tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus.
Prof.Babun Suharto, Rektor UIN KHAS dalam keterangannya menyampaikan rasa bahagianya atas diterimanya SK Menteri LHK ini.
“Saya selaku rektor bangga dan senang atas penyerahan surat keputusan ini. Terima kasih kami sampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah memberikan SK di bulan yang penuh berkah ini,”ujarnya.
Rektor menyampaikan, dengan turunnya kepmen ini, akan segera ditindaklanjuti pengurusannya dengan bekerjasama dengan berbagai pihak.
“UIN KHAS Jember akan segera menindaklanjuti secara cepat dan tepat mengenai pengurusan semua hal untuk mewujudkan pengembangan kampus II, kampus di atas awan,”tambahnya.
Surat kepmen ini digunakan sebagai dasar bahwa hibah tanah seluas 100 hektar itu sudah bisa digarap oleh UIN KHAS Jember.
“Bersama tim UIN KHAS Jember akan segera diwujudkan harapan-harapan UIN KHAS dalam mengembangkan perguruan tinggi di Lumajang,” pungkasnya.
| Pewarta | : Imam |
| Editor | : Junaidi |
Komentar & Reaksi