BONDOWOSO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bondowoso mulai menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi sejak Rabu (18/8/2021).
Kepala Disdikbud Kabupaten Bondowoso Sugiono Eksantoso menjelaskan, pihaknya menyerap aspirasi dari para wali murid, terutama tentang keluhan pembelajaran dalam jaringan (daring) yang digelar 2 tahun terakhir.
"Apalagi, sekarang Bondowoso PPKM darurat level 3, maka diperbolehkan menggelar PTM terbatas. Sebab sudah bukan zona merah lagi," kata Sugiono kepada siberjatim.com, Rabu (18/8/2021).
Penerapan PTM terbatas itu diujicobakan selama sepekan ke depan. Sejauh ini, pihaknya baru menerapkan kebijakan ini pada 30 persen dari total 700 lembaga pendidikan, baik dari SD-SMP se Kabupaten Bondowoso.
"Pada ujicoba perdana ini, kita ajak Satgas Covid untuk turun langsung memantau pelaksanaan sesuai SOP," ungkapnya.
Lembaga yang diperbolehkan menggelar PTM terbatas wajib memenuhi sarana dan prasarana khusus untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkup lembaga pendidikan tersebut.
"Seperti memiliki tempat cuci tangan, Thermo gun, menyediakan masker, hand sanitizer, menerapkan pembatasan peserta didik dan lainnya," bebernya.
Satuan pendidikan hanya diperbolehkan mengajar tatap muka dengan batas maksimal 50 persen dari total siswa dalam satu kelas.
"Tapi bagi yang peserta didik dalam satu lembaga itu kurang dari 50 siswa, maka boleh masuk full. Misal lebih dari 100 siswa, maka wajib dibatasi," ucapnya.
Nah, inovasi pembatasan peserta didik diperbolehkan asalkan tidak melanggar SOP utama.
"Misalnya sehari PTM, sehari daring. Bisa juga masuk terus tanpa daring, boleh. Asalkan tetap mentaati aturan," katanya.
Dalam pelaksanaan PTM juga maksimal hanya berjalan 2 jam saja. Setiap mata pelajaran maksimal diajarkan 30 menit.
"Selain itu tidak ada istirahat, olahraga dan sholat berjamaah di sekolah. Jadi masuk sekolah, belajar, lalu pulang," kata Kadis Sugiono.
PTM ditegaskan bukan paksaan. Pihaknya mengimbau kepada orang tua siswa tidak memaksakan anaknya masuk sekolah jika dalam keadaan kurang sehat.
"Misal anak kurang sehat, maka tidak perlu masuk. Belajar daring atau belajar sesuai modul dari guru. Dan itu tidak berdampak pada nilai siswa," bebernya.
Jika siswa kedapatan memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat celcius, maka pihak sekolah wajib menyuruh siswa tersebut pulang.
"Sebab kita tidak ingin nantinya ada klaster Covid di lingkungan pendidikan," tegasnya.
Apabila jika dalam pelaksanaan nanti ada kasus peserta atau tenaga pendidik terpapar, maka lembaga tersebut akan di-lockdown sementara waktu.
"Kalau gak mau lockdown, ayo semua hati-hati dan benar-benar harus mentaati protokol kesehatan," imbau Sugiono. (amj)
| Pewarta | : Bahrullah |
| Editor | : Deni Ahmad |
Komentar & Reaksi