SIBER JATIM

Gadis di Banyuwangi Dicabuli Pacar Ibunya dan Dipaksa Video Call Seks

Muhammad Nurul Yaqin - 16 August 2021 | 20:08
Kriminal Gadis di Banyuwangi Dicabuli Pacar Ibunya dan Dipaksa Video Call Seks

BANYUWANGI- Polisi telah meringkus seorang pria paruh baya berinisial S (51) karena telah mencabuli gadis belia berinisial FDV (16) di Banyuwangi, Jawa Timur. Parahnya korban adalah anak dari pacar ibunya.

Kasus pencabulan ini terungkap dari kecurigaan ibu korban berinisial WL (49). Sang ibu melihat perubahan perilaku antara anak dan pacarnya.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kabag Humas Iptu Lita Kurniawan menyampaikan, kejadian berawal saat pelaku pertama kali menjalin hubungan dengan ibu kandung korban pada Maret 2020 lalu.

Saat itu pelaku sering berkunjung ke rumah ibu korban yang berlokasi di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Dari pertemuan itu, pelaku mengenal korban dan mulai menaruh hati kepada FDV.

Singkat cerita, pelaku secara diam-diam merayu anak kekasihnya. Dengan rayuan mautnya, akhirnya FDV luluh dan menjalin hubungan dengan pelaku.

"Pelaku sempat menyatakan akan menikahi korban setelah lulus sekolah. Aku sayang kamu, aku mau nikah sama kamu, kalau kamu sudah lulus. Kamu bahagia ya, aku bakal nyenengin kamu terus," kata Iptu Lita meniru rayuan pelaku kepada korban.

Usai berhasil merayu korban, saat itulah pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya. Pelaku meraba-raba alat vital korban hingga berulang kali selama mereka berpacaran sejak Juli 2020 hingga April 2021.

"Pelaku ini memang awalnya berpacaran dengan ibu kandung korban. Namun, rupanya pelaku juga memacari anak pacarnya tersebut," jelas Lita.

Cukup lama keduanya menjalin asmara di belakang WL, hingga akhirnya hubungan terlarang itu diketahui oleh sang ibu.

"WL pun mendesak anaknya untuk mengaku, hingga akhirnya korban mengaku telah dicabuli berulang kali oleh pelaku. Tak hanya itu, pelaku ternyata sering memaksa korban untuk melakukan video call seks," beber Lita.

Ibu kandung korban yang geram akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada kepolisian setempat.

"Kasus ini terbongkar setelah ibu kandung korban melapor kepada polisi. Berdasarkan laporan itulah, Resmob Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada 13 Agustus 2021 kemarin," ungkapnya.

Kini pelaku telah ditahan di rutan Polresta Banyuwangi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang atau Pasal 32 Jo Pasal 6 Sub Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (qin/amj)

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Deni Ahmad

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya