SIBER JATIM

Keluh Kesah PKL Situbondo saat Penerapan PPKM Darurat Covid-19

Windi Sindiana - 04 July 2021 | 18:07
Ekonomi Keluh Kesah PKL Situbondo saat Penerapan PPKM Darurat Covid-19

SITUBONDO – Azan telah berkumandang saat matahari sedikit condong ke arah barat. Beberapa menit setelahnya, jarum jam menunjuk angka 3. Seorang perempuan berpakaian agak lusuh duduk di sebuah taman, di selatan jalur pantura di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Minggu (4/7/2021).

Ia memandangi gerobak berwarna hijau tua yang diam di tepian jalan. Batang-batang tebu hijau terkupas berdiri rapi, seolah memanggil para pengendara untuk mampir, walaupun terabaikan. Lalu lalang tetap berjalan.

Wanita berkulit coklat gelap itu masih duduk sendiri setengah bengong. Matanya menyapu jalan yang lengang. Hanya beberapa kali saja kendaraan berpapasan dari timur dan barat. “Sepi hari ini. Sejak kemarin seperti ini,” ucap Hikmah.

Sepinya dagangan es tebu milik Hikmah sejak Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali, Sabtu (3/7/2021).

Ternyata, hal itu cukup berpengaruh terhadap ekonomi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Situbondo, khususnya yang berjualan di tepi jalur pantura. “Saya buka dari 09.00 dan tutup 16.00. Sampai sekarang dapat Rp 45 ribu,” ungkap warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur itu.

Ketika jarum jam menunjuk angka 4, maka ia harus bergegas pulang dan baru bekerja lagi esok pagi. Tidak seperti sebelumnya. Ia masih bisa membuka kembali usahanya setelah maghrib dan tutup pukul 21.00. “Sebelumnya dapat Rp 75 ribu – Rp 90 ribu per hari dari jualan es tebu,” sebut ibu 2 anak itu.

Gerobak es tebu seharga Rp 3 juta itu merupakan hasil tabungannya selama 9 bulan. Ia mengumpulkan sisa pendapatan suaminya yang bekerja sebagai penambang pasir sungai. “Terkadang suami juga ikut melaut mencari ikan. Hasilnya tidak seberapa, tapi bisa saya kumpulkan untuk modal jualan es tebu ini,” beber wanita 31 tahun ini.

Jika suaminya ialah nelayan sekaligus penambang pasir, Hikmah membantu mencari bunga cempaka di pemakaman. Setiap kilogram cempaka kering dijual seharga Rp 10 ribu. “Tetapi untuk dapat sekilo itu harus mengumpulkan seminggu,” terangnya.

Sebelum PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Situbondo dimulai, ia sudah diwanti-wanti agar tidak berjualan di atas pukul 20.00. Jika melanggar, maka hukumannya bisa digusur oleh Satpol PP setempat. “Itu berlaku sampai 20 Juli nanti. Ya mau gimana lagi. Sekarang gak bisa jualan malam,” keluhnya.

Penerapan PPKM darurat merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali. “Saya nurut saja apa kata pemerintah. Saya hanya orang kecil,” akunya.

Hikmah enggan berontak. Sebab, ia beranggap tidak memiliki kuasa untuk itu. Dia selalu meyakini bahwa setiap kejadian bisa diambil pelajaran. Serupa dengan nama yang disandangnya: Hikmah. (amj)

Pewarta : Windi Sindiana
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya