JEMBER - Puluhan warga mengatasnamakan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sukokerto, Jember minta kepala dusun krajan diberhentikan.
Salah satu yang menjadi alasan, karena kadus diduga kedapatan menumpuk paving yang diduga sisa proyek tahun 2021.
"Paving seharusnya tidak ditumpuk di rumahnya. Tapi di kantor desa," ucap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (11/02/2022) di halam kantor desa.
Selain itu, masyarakat menilai kepala dusun yang dimaksud sudah tidak diinginkan oleh masyarakat.
"Harus diberhentikan bagaimanapun caranya. Masuknya kantor jam 10.00 WIB dan pulangnya juga tidak disiplin," sebut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya itu, terkait kemanan masyarakat menilai tidak bisa bertanggungjawab.
"Harus diberhentikan. Harus pilihan ulang lagi. Kampungnya, sudah terlalu lama menjabat," sebutnya.
Sementara Camat Sukowono, Joni Pelita K membenarkan aksi yang dilakukan oleh masyarakat Sukokerto.
"Ini penyampaian aspirasi, mereka yang mengatasnamakan MPRS mengusulkan untuk memberhentikan kepala dusun," akui Camat.
Meski begitu, kata Joni, semuanya ada mekanisme dan aturannya.
"Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan kepala dusun itu kan ada mekanismenya. Jadi ada Perbup No.25 Tahun 2016," sebutnya.
Ketika ada permasalah, harus melalui pemeriksaan dan kemudian diteruskan ke camat.
"Itupun pemeriksaan tidak cukup satu kali. Tapi, ada tahapannya. Jika itu benar, maka akan dibuatkan rekomendasi," paparnya.
Pewarta | : Imam |
Editor | : Nanang Slamet |
Komentar & Reaksi