Ringkus 3 Tersangka Perusak Ambulans di Jember, Dipicu Hoaks Pencurian Organ Jenazah
Peristiwa Daerah
JEMBER - Polres Jember menetapkan 3 tersangka kasus perusakan mobil ambulans saat proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 beberapa waktu lalu.
Kejadian di Dusun Sukmoilang, Desa Pace, Kecamatan Silo itu ternyata dipicu hoaks pencurian organ dalam jenazah.
Ambulans milik RS Bina Sehat tersebut awalnya mengantarkan jenazah Mat Hori, warga setempat.
Beberapa warga menuntut agar pemakaman tidak dilakukan dengan protokol kesehatan. Perdebatan kedua belah pihak memicu bentrok di lokasi.
Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, ketiga tersangka yakni ME (30), ES (35) dan AR (26). Mereka semua warga di Dusun Sukmoilang, Desa Pace, Kecamatan Silo.
Menurutnya, perusakan itu awalnya dipicu adanya informasi hoaks yang menyebut bahwa ada organ tubuh dari jenazah yang hilang.
Informasi itu ditelan mentah-mentah dan memantik emosi warga setempat.
"Mereka memecah kaca sebelah kiri, memukul bodi ambulans hingga penyok, serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam ambulans", ujar Yogi, Minggu (1/8/2021).
Polisi kemudian menggelar olah TKP dan memeriksa 5 orang saksi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Barang bukti berupa satu unit Mobil Ambulans Suzuki APV dan 3 buah pakaian milik pelaku juga sudah kami amankan," jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (amj)
| Pewarta |
: Wilda Natasya |
| Editor |
: Deni Ahmad |
Komentar & Reaksi