SIBER JATIM

Polres Jember Tangkap 4 Pengedar Ganja, 2 Pelaku Berstatus Mahasiswa

Riski UIN - 14 June 2021 | 09:06
Peristiwa Daerah Polres Jember Tangkap 4 Pengedar Ganja, 2 Pelaku Berstatus Mahasiswa

JEMBER - Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Jember kembali terjadi. Kali ini Satreskoba Polres Jember berhasil mengungkap peredaran ganja asal Aceh yang dijual secara online.

Empat pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya berstatus mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Malang.

Keempat pelaku adalah BO (29), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, AW (30) warga Jalan Trunojoyo Jember, serta IS dan IM yang merupakan mahasiswa di Malang.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika menjelaskan, saat BO mengambil paket ganja di Kebonsari dekat dengan rumahnya, pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 1,4 kg ganja. Pelaku BO mengaku hanya sebagai kurir.

Petugas melakukan pengembangan dan didapatkan tersangka lainnya yakni AW, warga Jalan Trunojoyo Jember sebagai pemesan. Dari AW, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat 1,3 gram. 

"Dari BO dan AW ini kami kembangkan lagi, ternyata mereka mendapatkan barang tersebut dari IS dan IM yang tidak lain adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang, sehingga kami melakukan penangkapan terhadap keduanya di kos kosannya di Malang," ujar Wakapolres, Sabtu (12/6/2021). 

Wakapolres menambahkan, dari penangkapan IS dan IM, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat 1,4 kg ganja. 

"Dari keduanya kami dapatkan jika pelaku selama ini memesan barang haram tersebut langsung dari Aceh dengan sistem jual beli secara online," sambungnya.

Atas tindakannya tersebut, keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. 

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 2,8 kg ganja kering, Handphone dan 1 unit sepeda motor beat warna putih. (Rizki/awi)

Pewarta : Riski UIN
Editor : Junaidi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV