JEMBER - Polres Jember ringkus dugaan penggelapan mobil yang beraksi di Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pelaku berinisial SY (43) warga Desa Pucuan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro harus bertekuk lutut setelah polisi menemukan barang bukti.
Adapun yang menjadi korban Priyanto (41) warga Rowotengu, Desa Sidomulyo Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember berikut 1 unit mobil dan maish ada korban lain.
"Atas dasar pelaporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Semboro melakukan penyidikan dan penyekidikan," ungkap Kapolsek Semboro AKP Fachtur Rohman.
Untuk penangkapannya sendiri kata Fachtur, polisi melakukan pengejaran hingga di luar pulau jawa.
"Pada hari Jumat (23/04/2021) pada pukul 01.00 WIB di Kabupaten Lombok Timur," sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Fachtur, pelaku saat ini ditahan di Polsek Semboro.
"Pelaku dikenai perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP," paparnya.
Diakhir komentarnya, Kapolsek Semboro berharap, masyarakat untuk ekstra waspada dan hati-hati.
"Berhati-hati menjaga barang berharganya,"
| Pewarta | : Fito SN |
| Editor | : Imroatul Hasanah |
Komentar & Reaksi