BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sejak Rabu (18/8/2021). Para tenaga pendidik diwajibkan telah menerima vaksin sebelum menggelar PTM.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bondowoso Sugiono Eksantoso menyebut, standar operasional prosedur (SOP) sudah tertuang dalam aturan PTM terbatas itu.
"Prinsipnya, yang boleh masuk sekolah adalah yang sehat. Baik dari tenaga pendidik maupun peserta didik," ucap Sugiono.
Ia juga menegaskan bahwa para guru wajib menerima vaksin sebelum mengajar, sehingga gelaran PTM tidak menciptakan klaster Covid-19.
"Guru-guru juga harus vaksin 2 kali. Sebelum vaksin jangan masuk dulu," tegas Sugiono kepada siberjatim.com, Rabu (18/8/2021).
Selain itu, para siswa juga ke depan bakal divaksin bertahap. Namun hanya bagi pelajar yang berusia di atas 12 tahun atau minimal kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
"Serapan vaksin pelajar masih rendah sekali, sekitar 6 persen saja. Ketika masuk (PTM), baru bisa edukasi. Ini tugas para guru," tuturnya.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bondowoso angkat bicara terkait kebijakan tersebut. Sebab, peran guru sangat vital dalam suksesnya pelaksanaan PTM terbatas itu.
"Kami mendukung kebijakan pemerintah. Kita berjalan selaras," ucap Dwi Windu Krisyanto, Plt. Ketua PGRI Kabupaten Bondowoso dikonfirmasi siberjatim.com, Jumat (20/8/2021).
Pihaknya menyebut, seluruh tenaga pendidik di Kabupaten Bondowoso telah menerima vaksin, sehingga sudah siap dan aman menjalankan tugas pengajaran pada peserta didik.
"Untuk vaksin di kalangan guru sudah semua. Tapi untuk peserta didik nanti kita lakukan bertahap, sebab vaksinasi itu kan tidak boleh paksaan, harus kesadaran diri," papar Kepala SMPN 4 Bondowoso tersebut.
Untuk diketahui, Pemkab Bondowoso menerapkan PTM terbatas bagi lembaga pendidikan di Kabupaten setempat sejak Rabu (18/8/2021) dan diujicobakan sepekan ke depan.
Bagi lembaga pendidikan yang memiliki lebih dari 100 siswa, maka PTM digelar maksimal 50 persen per pertemuan. Sedangkan di bawah 100 siswa, maka diperbolehkan masuk semua.
PTM terbatas dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Sarana dan prasarana di lembaga pendidikan diwajibkan mendukung penerapan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi kegiatan. (amj)
| Pewarta | : Bahrullah |
| Editor | : Deni Ahmad |
Komentar & Reaksi