SIBER JATIM

PT KAI Batasi Perjalanan Penumpang di Bawah 12 Tahun, Ini Alasannya

Windi Sindiana - 10 August 2021 | 15:08
Pemerintahan PT KAI Batasi Perjalanan Penumpang di Bawah 12 Tahun, Ini Alasannya

SURABAYA - PT KAI Daerah Operasional (Daops) 8 Surabaya melakukan penyesuaian syarat perjalanan menindaklanjuti perpanjangan PPKM 10-16 Agustus 2021. Salah satunya yakni membatasi penumpang usia di bawah 12 tahun.

Manager Humas KAI Daops 8 Surabaya Luqman Arif menyatakan, penyesuaian aturan itu sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah.

"Kami melakukan penyesuaian untuk operasional perjalanan KA dan juga persyaratan calon penumpang," terang Luqman Arif dalam siaran pers yang diterima siberjatim.com, Selasa (10/8/2021).

Ia menyebut, persyaratan melakukan perjalanan sesuai SE Kemenhub no.58 tahun 2021. Tujuannya, untuk mengakomodir para penumpang yang membutuhkan mobilitas dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Calon penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi," kata mantan Manager Humas KAI Daops 9 Jember ini.

Namun, kata Luqman, penumpang tersebut tetap bisa berangkat apabila memiliki kebutuhan mendesak.

"Syaratnya dengan melampirkan surat keterangan seperti dari RT/RW, rumah sakit, sekolah, atau lainnya," beber Luqman.

Pembatasan tersebut, kata Luqman, bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak.

Selain membatasi penumpang usia di bawah 12 tahun, PT KAI Daops 8 juga membeberkan persyaratan untuk perjalanan KA jarak jauh dan KA lokal. Yang jelas, seluruh perjalanan KA dibatasi 70 persen dari batas tempat duduk maksimal.

"Untuk KA jarak jauh, pelanggan diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan membawa bukti hasil negatif RT-PCR paling tidak 2x24 jam terakhir atau RT-Antigen setidaknya 1x24jam," sebutnya.

Kemudian, pelanggan di bawah usia 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan di bawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun Antigen.

"Sedangkan untuk persyaratan pelanggan KA Lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal, yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda, atau surat tugas dari perusahaan," ungkapnya.

Bagi penumpang KA Lokal juga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen.

"Jika terdapat penumpang tidak memenuhi syarat, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan, dan tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Luqman. (amj)

Pewarta : Windi Sindiana
Editor : Deni Ahmad

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV