BANYUWANGI - Surat Keterangan Hasil Rapid Test yang diwajibkan sebagai persyaratan untuk dapat menyebrang ke pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dimanfaatkan oleh beberapa oknum dengan memalsukan surat hasil rapid test.
Sebanyak tiga orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan hasil tes rapid antigen di Pelabuhan Ketapang berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta).
Polisi juga sedang mencari satu orang yang masuk dalam DPO yang diduga juga melakukan pelanggaran yang sama.
Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah Agus Farid (27) warga Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Denis Nur Effendi (30) warga Desa Rejosari Kecamatan Glagah, Banyuwangi dan Sodik (37) warga Jatiroto Kabupaten Lumajang.
Sedangkan yang dinyatakan DPO adalah Verdyan JF (40), warga Desa Wringinagung Kecamatan Gambiran,Banyuwangi.
“Sudah tiga bulan kami melakukan penyelidikan dan pada tanggal 26 Agustus 2021 telah diungkap pemalsuan surat hasil tes rapid antigen palsu, yang dikeluarkan untuk melakukan penyeberangan ke wilayah Bali,“ ungkap Kapolresta Banyuwangi, AKBP.Nasrun Pasaribu dalam konferensi pers, Kamis (2/9/2021).
Kronologis pemalsuan dokumen kesehatan yang diwajibkan bagi setiap penumpang kapal penyeberangan ini berawal dari adanya pesanan surat hasil tes rapid antigen dari seorang pengurus perusahaan travel yang memesan surat tes rapid antigen dengan status negatif untuk penumpangnya yang hendak menyeberang ke Bali kepada tersangka Agus Farid.
“Tersangka Agus Farid ternyata sanggup membantu pengurus travel tersebut untuk mendapatkan surat keterangan hasil rapid antigen degan hasil negative tanpa melakukan tes,“ ucap Nasrun.
Dan selanjutnya, Agus Farid menghubungi temannya, Denis Nur Effendi (tersangka) yang mempunyai keahlian untuk kerjasama membuat surat hasil tes rapid antigen tanpa melalui tes yang sebenarnya.
Hanya berbekal fotocopy KTP calon penumpang dan contoh surat hasil tes rapid antigen dari salah satu klinik kesehatan mereka berhasil mencetak puluhan surat hasil tes rapid antigen palsu yang kemudian diserahkan kepada pemesan.
“Surat hasil tes rapid antigen yang diduga palsu ini diungkap oleh Gugus Tugas Satgas Covid-19 area Pelabuhan Gilimanuk Bali, mengetahui adanya surat rapid antigen negative palsu dengan mengatasnamakan nama faskel resmi, pemilik klinik kesehatan melaporkan ke Polresta Banyuwangi," ungkap AKBP Nasrun Pasaribu.
Dalam penangkapan tiga tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain uang tunai senilai Rp 2,8 juta hasil penjualan surat hasil tes rapid antigen palsu, 2 unit Handphone, 2 buku tabungan, 1 unit Laptop dan printer dan 48 lembar surat hasil tes rapid antigen palsu berkop klinik kesehatan.
Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka diancam dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 268 Ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (dit/amj)
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi