BANYUWANGI - Mohamad Karim (58) harus mendekam di penjara. Ia diringkus Polsek Singojuruh, Polresta Banyuwangi setelah diduga mencabuli seorang gadis berinisial HS yang masih berusia 10 tahun.
Tersangka adalah warga Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.
Kapolsek Singojuruh, Iptu Abdul Rohman menjelaskan, pencabulan terjadi pada 14 Agustus 2021 lalu. Saat itu pelaku melancarkan aksinya di sebuah dapur ketika korban sedang memasak.
"Tersangka secara diam-diam masuk lewat pintu samping milik orang tua korban dan berjalan ke arah dapur. Tersangka melihat korban sedang masak di dapur, kemudian mendekati korban untuk diajak duduk di samping tersangka," kata Iptu Rohman, Jumat (20/8/2021).
Ketika duduk bersama, tersangka melancarkan rayuannya. Korban diiming-imingi do'a khusus agar kelak bisa menjadi penyanyi sukses.
"Dengan penuh rayuan, secara tiba-tiba tersangka bernafsu. Tersangka membuka celana panjang milik korban sampai lepas dan melakukan tindak pencabulan," bebernya.
Merasa risih, korban kemudian melepaskan diri dari tersangka dan kabur dari dapur. "Tersangka tidak mengejar korban. Tersangka keluar dari dapur menuju ke rumahnya," terang Rohman.
Korban lalu menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Tidak terima, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Singojuruh.
"Pada Rabu,18 Agustus 2021 pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim berhasil mengamankan tersangka dan telah mengakui atas perbuatannya," jelas Rohman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (qin/amj)
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : Deni Ahmad |
Komentar & Reaksi